| Detik-detik terakhir kita punya hutan | | |
| Kamis, 29 Desember 2005 | |
| "Diperkirakan hutan daratan rendah di Sumatera akan musnah pada tahun 2003, Kalimantan tahun 2005 dan Sulawesi tahun 2010 (sumber:hasil Riset ICEL tahun 2003)” Secara moral Indonesia sudah terpuruk dalam aspek penegakan hukum lingkungan. Pengabaian terhadap law enforcement aspek lingkungan secara telanjang tergambar atas kasus-kasus lingkungan yang terjadi selama tahun 2005. Lihat saja kasus lingkungan seperti illegal logging(illog) yang secara jelas telah merugikan negara trilyunan rupiah(kerugian negara mencapai 70 Triliun pertahun akibat Illegal Logging), selain tidak terungkap sampai akarnya, modus yang digunakan juga semakin beragam. Mulai dari penerbitan ijin palsu, penebangan kayu yang jumlah nya tidak sesuai dengan SKSHH, SKSHH terbang sampai pada keterlibatan oknum pemerintah dan aparat TNI/Polri yang membekingi kegiatan ‘haram’ tersebut. Lebih ironis lagi, pemerintah justru terus mengeluarkan izin-izin baru berikut fasilitas pendukung lain guna pengerukan dan pengurasan sumber daya alam besar-besaran demi tujuan pragmatis: devisa negara! Potret buruk kinerja pemerintah dalam penanganan illegal logging ini juga terlihat dari sekian regulasi yang dilahirkan ternyata tidak ditegakkan secara optimal dan tidak memberikan kepastian hukum untuk mampu memberangus praktek illegal logging sepanjang tahun 2005. Tak pelak, sejumlah peraturan tersebut masih bias kepentingan pemodal dan masih dipertanyakan tingkat efektifitasnya. Sebut saja Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan, PP No.34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan No.393/Kpts-II/1994 tentang perubahan Pasal 5 keputusan Menteri No.493/Kpts-II/1989 tentang sanksi atas pelanggaran di bidang eksploitasi kehutanan, Keputusan Menteri Kehutanan No.168/Kpts-IV/2001 tentang pemanfaatan dan peredaran Kayu Ramin. sedikitnya telah mengatur tentang sanksi hukum bagi pelaku Illegal logging, namun dilapangan itu masih sulit diterapkan. Ditambah lagi dengan lahirnya Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan penebangan kayu secara Illegal di kawasan Hutan dan peredarannya di seluruh Indonesia belum juga menuai keberhasilan. Terbukti, dari 155 kasus yang berhasil disidik POLRI dalam kerangka Operasi Hutan Lestari II sepanjang tahun 2005 berdasar Inpres ini, nyatanya hanya 10 kasus yang berhasil diseret ke Pengadilan dan 9 kasus diantaranya justru dibebaskan! Ironisnya, Masih juga ditemukan sejumlah regulasi yang justru mendorong lahirnya praktek illegal logging diantaranya: Peraturan pemerintah No.34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan pada Pasal 47 (4) huruf G, Pasal 48 (6), Pasal 52 (2) huruf a, Pasal 54 (2), Pasal 55 (1), Pasal 76, dan Pasal 77, kemudian Keputusan Menteri kehutanan dan perkebunan No.510/Kpts-II/1998 tentang ketentuan pelaksanaan ekspor kayu bulat dan bahan serpih yaitu pada Pasal 2 angka 1, Pasal 3, Pasal 4. Serta pasal 3 SKB Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan tanggal 22 Januari 2003 Nom KM 3 tahun 2003; No KPTS-II/2003, No- 33/MPP/Kep/2003 tentang pengawasan, pengangkutan kayu melalui pelabuhan yang dalam praktek sering didayagunakan untuk membebaskan kapal pengangkut kayu hasil Illegal Logging Singkatnya, pengerukan sumber daya hutan selama ini sudah banyak melahirkan segudang masalah didalam negeri. Tak pelak hasilnya pun tidak banyak dinikmati oleh rakyat. Kebutuhan atas pengerukan sumber daya alam tersebut tidak lain hanya untuk kebutuhan ekspor belaka. Praktis, rakyat hanya akan mendapat beban penderitaan akibat aktifitas tersebut. Sederetan dampak kemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, penghancuran Sumber daya alam, kegiatan yang merampas hak rakyat atas sumber daya hutan, kriminalisasi masyarakat sekitar hutan dan berbagai dampak lainnya justru hanya akan menambah beban penderitaan rakyat. Persoalan ini menjadi tanda tanya besar atas persoalan pelik degradasi kerusakan hutan yang terjadi selama ini. Pelajaran yang dipetik dari penegakan hukum illegal logging yang terjadi selama tahun 2005 adalah: Pertama, seharusnya pemerintah melakukan penelitian, identifikasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dan melakukan kaji ulang, pencabutan peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan tujuan pemberantasan tindak pidana illegal logging, ini penting mengingat sering terjadinya over lapping kewenangan dan celah ruang dari segi peraturan yang selama ini dijadikan modus atas kejahatan kehutanan ini; Kedua, tidak adanya keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan, terbukti pola penanganan yang sama atas illegal logging sejak era Presiden Suharto justru membuat sulitnya aparat penegak hukum mengungkap mastermind dibalik kasus illegal logging. Penting untuk melakukan perubahan strategi ke arah strategi komprehensif. Misalnya dengan mengupayakan pola penanganan melalui pendekatan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan, . Ketiga, perlunya menguji efektifitas keberlakuan hukum dalam memerangi kejahatan lingkungan dengan cara mempertegas penghukuman tanpa diskriminatif dan mempercepat proses penanganan kasus di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan Keempat, Penting untuk dilakukan system penanganan satu atap(ORES) sebagai upaya komperehensif antar instansi PPNS Pusat, Penyidik POLRI, Jaksa dan NGO dalam satu kesatuan tugas, tentunya dibarengi dengan kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Kelima, pentingnya menumbuhkan kesadaran akan arti pentingnya pemerintah dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi.
Jakarta, 30 Desember 2005 ICEL |
