PWI-Reformasi adalah organisasi profesi Wartawan yang lahir dari kancah roformasi tahun 1998. Akumilasi kekecewaanatas kehadiran pemerintah Orba yang memberangus kebebasan pebermuara pada keinginan untuk mereformasi PWI sebagai wadah tunggal wartawan yang justeru menjadi alat politik orba, lebih jauh klik www.pwir.or
Menyoal Kemerdekaan Pers.Oleh : Kaka Suminta Sengketa tentang batas kemerdekaan pers telah sering kita dengar. Tetapi tetap saja masalahnya tidak pernah jelas. Sehingga kita tidak memiliki acuan baku tentang sengketa hukum atas sebuah karya jurarnalistik. Hal ini terjadi bukan hanya karena tidak adanya kesepahaman para praktisi dan ahli hukum tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai hukum khusus (lex specialist), tetapi juga karena tarik menarik berbagai kepentingan terhadap keberadaan pers sendiri. Beberapa kasus hukum terkait masalah kerja jurnalis misalnya kasus majalah Tempo melawan kelompok usaha RGM, Kasus Time melawan Soeharto, dan terakhir kasus bersihar Lubis, juga kasus Iwan Piliang yang dilaporkan oleh politisi PAN ke Polda Metro terkait tulisanya tentang Adaro. Empat kasus hukum di atas, jika diperhatikan merupakan kerja pers sebagai kontrol sosial. Objek pemberitaan dalam keempat kasus tadi adalah para elite penyelenggara negara atau pengusaha. Dalam keempat tulisan yang berimplikasi hukum tadi jurnalis dan media berusaha untuk menyampaikan kepada publik tentang adanya sebuah permasalahan yang perlu diungkapkan kepada publik pembaca. Tentu saja apa yang kita anggap sebagai informasi publik sehingga masyarakat luas berhak untuk mengetahuinya, belum tentu semua pihak menyepakatinya, setidaknya itu bagi mereka yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tadi, sehingga setiap pengungkapan sebuah permasalahan, yang berkiatan dengan penyimpangan atau pelanggaran hukum dan moral akan menimbulkan reaksi dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal inilah batas-batas kemerdekaan pers untuk membuka informasi kepada publik perlu kejelasan acuan atau aturan main. Dalam negara hukum aturan perundang-undangan disepakati sebagai acuan normatif kehidupan bersama. Sebuah keputusan bersama tentang keberadaan UU pers sebagai acuan normatif khusus perlu kita gagas bersama, sehinga tidak ada lagi dualisme perundang-undangan saat penyidik dan hakim memeriksa dan memutuskan sengketa dan pelanggaran pers. Selama ini polemik tentang UU pers terus berkembang tanpa ada kesimpulan akhir. Kepastian tentang kemerdekaan pers merupakan kebutuhan bersama untuk kehidupan bangsa yang lebih baik. Dengan kemerdekaan pers maka masyarakat memiliki jaminan atas informasi yang benar dan dibutuhkan publik untuk bersikap dan bertindak membangun kehidupan yang lebih baik. Lalu siapakah yang harus menginisiasi membangun pemahaman bersama tentang jaminan kemerdekaan pers, dengan kepastian normatif yang bisa menjadi landasan bagi semua pihak. Jika kita memetakan para pelaku dan pihak yang berkepantingan dengan norma kebebasan bers di dalamnya ada jurnalis, ada perusahaan pers, pemerintah, masyarakat dan penegak hukum. Dewan pers berada di antara para pihak yang berdiri dan berkepentingan dengan kebebasan pers. Maka Dewan Pers perlu bersikap dan mengajak para pihak untuk dudk bersama dan bertukar pemahaman agar terbentuk sintesa pemahaman tentang kebebasan pers dan masalah hukumnya. | |
| Last Updated ( Jul 21, 2008 at 07:35 PM ) |
